Dua pekan sebelum hari raya Idul Adha, pasar hewan dadakan
bermunculan di tepi jalan raya. Sepekan menjelang hari H, pasar hewan
itu makin ramai baik oleh pembeli maupun anak-anak yang terkagum girang
melihat kambing, sapi, atau kerbau berkumpul. Ini yang disebut “Dijual
Hewan Qurban”. Lalu bagaimana dengan menjual daging qurban?
Mereka yang menjual daging qurban memang sulit ditemukan di tepi jalan seperti penjual hewan qurban. Mereka juga biasanya jadi penjual dadakan paket daging qurban yang mereka terima dari panitia masjid atau tetangganya yang menyembelih hewan qurban.
Menjual hewan qurban jelas mubah. Lalu bagaimana dengan menjual daging qurban? Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dalam karyanya Busyrol Karim Bisyarhi Masa’ilit Ta‘lim mengatakan,
وتردد
البلقيني في الشحم، وقياس ذلك أنه لا يجزئ كما في التحفة، وللفقير التصرف
فيه ببيع وغيره أي لمسلم، بخلاف الغني إذا أرسل إليه شيء أو أعطيه، فإنما
يتصرف فيه بنحو أكل وتصدق وضيافة، لأن غايته أنه كالمضحي
Al-Bulqini sangsi perihal lemak hewan qurban. Berdasar pada qiyas,
tidak cukup membagikan paket qurban berupa lemak seperti keterangan di
kitab Tuhfah. Sementara orang dengan kategori faqir boleh
mendayagunakan daging qurban seperti menjualnya atau transaksi selain
jual-beli kepada orang muslim. Berbeda dengan orang kaya yang menerima
daging qurban. Ia boleh mendayagunakan daging itu hanya untuk
dikonsumsi, disedekahkan kembali, atau menjamu tamunya. Karena kedudukan
tertinggi dari orang kaya sejajar dengan orang yang berqurban.Kategori kaya kasarannya ialah mereka yang memunyai kelebihan rezeki untuk menyembelih hewan qurban saat hari raya Id. Ketentuan ini merupakan anjuran bagi orang kaya untuk berqurban selagi tidak ada halangan. Sementara si faqir tidak perlu bimbang untuk menjual daging yang sudah menjadi haknya kepada orang lain bila kondisi menuntut. Dijual mentah boleh, dijual matang tidak masalah. Wallahu A’lam.
sumber : http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,58435-lang,id-c,syariah-t,Hukum+Menjual+Daging+Qurban-.phpx