-->

Tuesday, April 7, 2015

Hukum Menjual Daging Qurban


Dua pekan sebelum hari raya Idul Adha, pasar hewan dadakan bermunculan di tepi jalan raya. Sepekan menjelang hari H, pasar hewan itu makin ramai baik oleh pembeli maupun anak-anak yang terkagum girang melihat kambing, sapi, atau kerbau berkumpul. Ini yang disebut “Dijual Hewan Qurban”. Lalu bagaimana dengan menjual daging qurban?
Hukum Menjual Daging Qurban

Mereka yang menjual daging qurban memang sulit ditemukan di tepi jalan seperti penjual hewan qurban. Mereka juga biasanya jadi penjual dadakan paket daging qurban yang mereka terima dari panitia masjid atau tetangganya yang menyembelih hewan qurban.
Menjual hewan qurban jelas mubah. Lalu bagaimana dengan menjual daging qurban? Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dalam karyanya Busyrol Karim Bisyarhi Masa’ilit Ta‘lim mengatakan,

وتردد البلقيني في الشحم، وقياس ذلك أنه لا يجزئ كما في التحفة، وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره أي لمسلم، بخلاف الغني إذا أرسل إليه شيء أو أعطيه، فإنما يتصرف فيه بنحو أكل وتصدق وضيافة، لأن غايته أنه كالمضحي
Al-Bulqini sangsi perihal lemak hewan qurban. Berdasar pada qiyas, tidak cukup membagikan paket qurban berupa lemak seperti keterangan di kitab Tuhfah. Sementara orang dengan kategori faqir boleh mendayagunakan daging qurban seperti menjualnya atau transaksi selain jual-beli kepada orang muslim. Berbeda dengan orang kaya yang menerima daging qurban. Ia boleh mendayagunakan daging itu hanya untuk dikonsumsi, disedekahkan kembali, atau menjamu tamunya. Karena kedudukan tertinggi dari orang kaya sejajar dengan orang yang berqurban.

Kategori kaya kasarannya ialah mereka yang memunyai kelebihan rezeki untuk menyembelih hewan qurban saat hari raya Id. Ketentuan ini merupakan anjuran bagi orang kaya untuk berqurban selagi tidak ada halangan. Sementara si faqir tidak perlu bimbang untuk menjual daging yang sudah menjadi haknya kepada orang lain bila kondisi menuntut. Dijual mentah boleh, dijual matang tidak masalah. Wallahu A’lam.

sumber : http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,58435-lang,id-c,syariah-t,Hukum+Menjual+Daging+Qurban-.phpx
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner