Salah satu syarat dalam melakukan shalat adalah suci dari najis yang tidak dimaafkan,
maksudnya najis tersebut jika menempel pada tubuh/pakaian/tempat shalat
kita dan terbawa shalat, maka shalatnya belum sah dan harus diulang
kembali.
Berikut ini beberapa najis yang termasuk dalam kategori najis yang tidak dimaafkan.
Arak
Maksudnya adalah segala sesuatu yang memabukkan walaupun bahannya terbuat dari bahan yang suci seperti anggur, kurma, beras dan lain-lain.
Air kencing
Walaupun keluarnya dari hewan yang suci dan bisa dimanakan seperti ikan. Sedangkan air seni para nabi merupakan pengecualian dan tidak najis. Adapun batu yang keluar saat kencing, maka batu tersebut bisa dikatakan suci dan najis tergantung para ahli/dokter. Jika ternyata batu tersebut terbuat atau mengendap dari bahan-bahan najis, maka najislah hukumnya, jika tidak demikian, maka sucilah batu tersebut.
Kotoran
Sama saja hukumnya antara kotoran manusia dan kotoran hewan. Adapun lemak yang ada di dalam usus hewan semacam kerbau dan lain sebagainya, maka dia suci, walaupun posisi lemak tersebut terletak pada tempat yang dilalui keluarnya kotoran. Sedangkan cairan hitam semacam tinta yang keluar dari semacam cumi-cumi, juga dihukumi najis, karena termasuk kotoran yang keluarnya dari ususnya.
Darah dan Nanah
Darah yang terdapat pada daging atau tulang maka akan menjadi najis jika terkena air, kecuali kumpulan darah yang sifatnya tidak mengalir atau membeku seperti hati, limpa dan mudghoh. Begitu juga darah beku tersebut berasal dari bangkai hewan, maka tidaklah najis. Adapun air mani dan air susu ibu yang warnanya berubah menjadi warna darah, maka dia tidak najis.
Muntah
Muntahan yang keluar dari usus adalah dihukumi kotoran, sehingga muntah semacam itu adalah najis, walaupun masih dalam bentuk utuh atau belum dicerna usus. Begitu juga muntahan yang keluar dari usus hewan, sama saja hukumnya najis. Adapun kotoran yang keluar dari dada atau rongga kepala seperti dahak maka dia tidak najis. Begitu juga muntahan burung walet yang membuat sarangnya dari unsur-unsur yang ada di laut, maka sarang tersebut tetap suci.
Anjing dan Babi
Anjing, babi dan turunannya walaupun anaknya merupakan persilangan antara keduanya, maka dia tetap dihukumi najis.
Bangkai
Bangkai hewan hukumnya najis, termasuk di dalamnya adalah tulang, bulu, kuku, kulit dan tanduk. Adapun bangkai manusia, ikan, belalang dan hewan yang matinya disembelih dan bisa dimakan adalah suci. Adapun bagian tubuh hewan yang terpisah namun hewan tersebut masih hidup, seperti bulu hewan yang rontok, maka hukumnya sama saja dengan bangkai, kecuali bagian tubuh tersebut berasal dari manusia, ikan dan belalang dan hewan yang bisa dimakan, maka hukumnya tidak najis.
Berikut ini beberapa najis yang termasuk dalam kategori najis yang tidak dimaafkan.
Arak
Maksudnya adalah segala sesuatu yang memabukkan walaupun bahannya terbuat dari bahan yang suci seperti anggur, kurma, beras dan lain-lain.
Air kencing
Walaupun keluarnya dari hewan yang suci dan bisa dimanakan seperti ikan. Sedangkan air seni para nabi merupakan pengecualian dan tidak najis. Adapun batu yang keluar saat kencing, maka batu tersebut bisa dikatakan suci dan najis tergantung para ahli/dokter. Jika ternyata batu tersebut terbuat atau mengendap dari bahan-bahan najis, maka najislah hukumnya, jika tidak demikian, maka sucilah batu tersebut.
Kotoran
Sama saja hukumnya antara kotoran manusia dan kotoran hewan. Adapun lemak yang ada di dalam usus hewan semacam kerbau dan lain sebagainya, maka dia suci, walaupun posisi lemak tersebut terletak pada tempat yang dilalui keluarnya kotoran. Sedangkan cairan hitam semacam tinta yang keluar dari semacam cumi-cumi, juga dihukumi najis, karena termasuk kotoran yang keluarnya dari ususnya.
Darah dan Nanah
Darah yang terdapat pada daging atau tulang maka akan menjadi najis jika terkena air, kecuali kumpulan darah yang sifatnya tidak mengalir atau membeku seperti hati, limpa dan mudghoh. Begitu juga darah beku tersebut berasal dari bangkai hewan, maka tidaklah najis. Adapun air mani dan air susu ibu yang warnanya berubah menjadi warna darah, maka dia tidak najis.
Muntah
Muntahan yang keluar dari usus adalah dihukumi kotoran, sehingga muntah semacam itu adalah najis, walaupun masih dalam bentuk utuh atau belum dicerna usus. Begitu juga muntahan yang keluar dari usus hewan, sama saja hukumnya najis. Adapun kotoran yang keluar dari dada atau rongga kepala seperti dahak maka dia tidak najis. Begitu juga muntahan burung walet yang membuat sarangnya dari unsur-unsur yang ada di laut, maka sarang tersebut tetap suci.
Anjing dan Babi
Anjing, babi dan turunannya walaupun anaknya merupakan persilangan antara keduanya, maka dia tetap dihukumi najis.
Bangkai
Bangkai hewan hukumnya najis, termasuk di dalamnya adalah tulang, bulu, kuku, kulit dan tanduk. Adapun bangkai manusia, ikan, belalang dan hewan yang matinya disembelih dan bisa dimakan adalah suci. Adapun bagian tubuh hewan yang terpisah namun hewan tersebut masih hidup, seperti bulu hewan yang rontok, maka hukumnya sama saja dengan bangkai, kecuali bagian tubuh tersebut berasal dari manusia, ikan dan belalang dan hewan yang bisa dimakan, maka hukumnya tidak najis.