Tentang hal ini ada informasi lebih lanjut yang berkaitan dengan Musallam alaih yaitu yang diberikan salam. Jika itu ucapan diberi satu orang maka orang tersebut adalah fardhu ain jawaban. Tetapi jika ucapan publik ditujukan kerumunan atau menjawab fardhu kifayah hukum.
Menyapa sesama muslim bukan hanya lip service. Bukanpula pemanis sopan santun asosiasi tersebut. Tapi lebih dari itu, karena kebijaksanaan yang terkandung salam dan doa. Dalam hadits Nabi yang diriwayatkan bahwa Abdullah bin Amr ra. Berliau pernah berkata ketika menjawab pertanyaan seseorang tentang jenis terbaik amal, ia menjawab:
تطعم الطعام وتقراء السلام على من عرفت ومن لم تعرف
Berikan makanan dan menyapa orang yang Anda kenal dan orang yang Anda tidak mengerti (HR. Bukhari Muslim)
Dalam hadis lain, ia juga mengatakan: "Wahai manusia, menyapa, memberikan makanan, hubungkan kekerabatan (silaturrahim) dan Berdoa ketika orang sedang tidur, maka Anda akan masuk surga dalam damai.
Dari para ulama di atas sepakat bahwa hukum adalah sunnah menyapa, tapi menjawab salab wajib. Namun Afdhal masih lebih menyapa daripada menjawab salam. Meskipun komitmen salam hukum yang lebih tinggi sebagai kewajiban.
Kasus seperti ini merupakan pengecualian (mustastsnayat) dari Qaeda fiqhiyyah menyatakan bahwa kasus ini akan lebih khusus dalam kasus Sunnah. Tak heran, mengingat jawabannya adalah tidak karena menganggap orang mengatakan.
Nah permasalahnnya maka bagaimana jawaban hukum yang dibawa salam dari televisi, wajibkah yang bertanggung jawab? Tentang hal ini ada informasi lebih lanjut yang berkaitan dengan Musallam alaih yaitu yang diberikan salam. Jika itu ucapan diberi satu orang maka orang tersebut adalah fardhu ain jawaban. Tetapi jika ucapan publik ditujukan kerumunan atau menjawab fardhu kifayah hukum. Ini berarti bahwa sudah jatuh kewajiban membalas salam jika salah satu penonton yang menjawab. Tapi jika tidak ada jawaban tunggal untuk menanggung dosa semua pemirsa.
sumber : http://www.nu.or.id
Menyapa sesama muslim bukan hanya lip service. Bukanpula pemanis sopan santun asosiasi tersebut. Tapi lebih dari itu, karena kebijaksanaan yang terkandung salam dan doa. Dalam hadits Nabi yang diriwayatkan bahwa Abdullah bin Amr ra. Berliau pernah berkata ketika menjawab pertanyaan seseorang tentang jenis terbaik amal, ia menjawab:
تطعم الطعام وتقراء السلام على من عرفت ومن لم تعرف
Berikan makanan dan menyapa orang yang Anda kenal dan orang yang Anda tidak mengerti (HR. Bukhari Muslim)
Dalam hadis lain, ia juga mengatakan: "Wahai manusia, menyapa, memberikan makanan, hubungkan kekerabatan (silaturrahim) dan Berdoa ketika orang sedang tidur, maka Anda akan masuk surga dalam damai.
Dari para ulama di atas sepakat bahwa hukum adalah sunnah menyapa, tapi menjawab salab wajib. Namun Afdhal masih lebih menyapa daripada menjawab salam. Meskipun komitmen salam hukum yang lebih tinggi sebagai kewajiban.
Kasus seperti ini merupakan pengecualian (mustastsnayat) dari Qaeda fiqhiyyah menyatakan bahwa kasus ini akan lebih khusus dalam kasus Sunnah. Tak heran, mengingat jawabannya adalah tidak karena menganggap orang mengatakan.
Nah permasalahnnya maka bagaimana jawaban hukum yang dibawa salam dari televisi, wajibkah yang bertanggung jawab? Tentang hal ini ada informasi lebih lanjut yang berkaitan dengan Musallam alaih yaitu yang diberikan salam. Jika itu ucapan diberi satu orang maka orang tersebut adalah fardhu ain jawaban. Tetapi jika ucapan publik ditujukan kerumunan atau menjawab fardhu kifayah hukum. Ini berarti bahwa sudah jatuh kewajiban membalas salam jika salah satu penonton yang menjawab. Tapi jika tidak ada jawaban tunggal untuk menanggung dosa semua pemirsa.
sumber : http://www.nu.or.id